zmedia

MUI Jabar: Ustaz Penyebar Hoaks Babi Ngepet Bisa Dikategorikan Sesat

 

Ustaz bernama Adam Ibrahim yang menyebarkan hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok/Ist

NAFAZNEWS.COM - Aksi seorang ustaz bernama Adam Ibrahim yang menyebarkan hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok bisa dikategorikan sesat.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, seorang ustaz sejatinya harus memberikan pemahaman agama yang baik bagi masyarakat dan bisa dikategorikan sebagai panutan.

"Itu bisa dikategorikan ustaz yang menyesatkan. Kalau memang betul itu direkayasa," ujar Rafani, Jumat (30/4).

"Seharusnya seorang ustaz dapat mencerahkan, membimbing ke jalan yang lurus bukan membelokan atau bahkan merekayasa informasi," sambungnya.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan pemberitaan dugaan seekor babi ngepet yang ditangkap di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Senin 26 April 2021.

Namun, polisi memastikan babi ngepet yang viral tersebut rekayasa seorang warga sekaligus ustaz bernama Adam Ibrahim. Diduga, motif Adam mereka kisah babi ngepet lantaran ingin terkenal di kampungnya di bilangan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Atas ulahnya, Adam dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ia terancam kurungan 10 tahun penjara. Sementara, delapan rekannya saat ini masih diproses polisi. 



SUMBER rmol.id

Posting Komentar untuk "MUI Jabar: Ustaz Penyebar Hoaks Babi Ngepet Bisa Dikategorikan Sesat"