![]() |
Mobil yang membawa pemudik berputar ketika memasuki Tol Jakarta-Cikampek yang sudah ditutup di Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 24 April 2020. Foto: Antara/Fakhri Hermansyah |
NAFAZNEWS.COM - Polisi terus menjaring mobil travel gelap. Kendaraan itu dipakai untuk membawa penumpang mudik Lebaran 2021.
"Kemarin sudah disampaikan 22 lagi travel gelap (disita)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2021.
Yusri tidak menyebut waktu penjaringan travel gelap itu. Hanya saja, Yusri menegaskan penindakan travel gelap tidak perlu menunggu pelarangan mudik pada Kamis, 6 Mei 2021. Penindakan juga menyasar kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dan trayek.
"Mobil itu misalnya pelat hitam itu kan mobil pribadi, tapi dia pakai untuk umum, terima bayaran, kan enggak boleh namanya. Itu dikatakan travel gelap. Kemudian, ada mobil ini untuk jalur dalam kota Jakarta dia pakai untuk ke Jawa Timur. Enggak sesuai trayek itu kena juga," ungkap Yusri.
Polisi, kata dia, akan menyita kendaraan itu hingga momen Lebaran selesai, yakni Senin, 17 Mei 2021. Kendaraan akan dikeluarkan setelah sopir selesai menjalani sidang tilang.
Yusri mengimbau pengusaha travel gelap berhenti menjalankan kegiatan ilegal itu. Travel gelap biasanya menawarkan jasa melalui media sosial.
"Kami akan tindak tegas dan terukur tapi humanis tentunya," ucap dia.
Pengemudi travel dijerat Pasal 308 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sanksi bisa dikenakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum jika melanggar beberapa ketentuan. Pertama, pengendara tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.
Kedua, pemilik tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek. Selain itu, pelaku tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.
Polisi sebelumnya menyita 115 mobil travel gelap selama 27-28 April 2021. Kendaraan yang disita terdiri dari 64 minibus dan 51 mobil penumpang perorangan. Sebanyak 115 kendaraan itu hendak mengantarkan penumpang dari Jakarta ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Ratusan travel gelap didapati saat penyekatan di jalan arteri maupun jalur tikus. Polisi juga berpatroli siber melalui program virtual police memantau pemasaran jasa travel gelap itu.
Sumber Berita: medcom.id
Posting Komentar untuk "22 Mobil Travel Gelap Disita Polisi"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat