![]() |
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, di Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 27 April 2021. Foto: Istimewa |
NAFAZNEWS.COM - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni menilai penangkapan tersangka terorisme Munarman oleh Tim Densus 88 sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Tindakan tegas diperlukan karena terorisme merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Dengan seperti ini, kita sudah lihat ketegasan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melalui jajaran untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan terorisme," ungkap Ary saat dihubungi, Minggu, 2 Mei 2021.
Menurut dia, selama ini Munarman terlihat seolah tidak tersentuh oleh hukum. Hal tersebut berbahaya lantaran dapat menciptakan bibit terorisme di Tanah Air. Bahkan, Ary mengusulkan harmonisasi undang-undang yang memungkinkan aparat bergerak lebih dalam pencegahan terorisme.
"Karena banyak yang bisa dilakukan oleh penegak hukum untuk tindakan preventif, yang selama ini terhalang peraturan perundang-undangan. Ini jadi pekerjaan rumah anggota DPR untuk memikirkan ke depan," ungkap Ary.
Indonesia, kata dia, sudah sepakat menjaga perdamaian. Tidak boleh ada pihak yang berusaha memecah belah perdamaian di Tanah Air. Kedamaian dan ketertiban umum sejalan lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
Tindakan tegas kepada Munarman dinilai mampu memperkecil perkembangan bibit terorisme. Pasalnya, tindakan terorisme selalu berawal dari proses penanaman paham yang salah terkait agama dari orang-orang seperti Munarman.
"Biar Munarman lain berpikir seribu kali, bahwa kepolisian kita bisa bertindak tegas," jelas dia.
Sumber medcom.id/
Posting Komentar untuk "NasDem: Penangkapan Munarman Sesuai SOP"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat