![]() |
| Ilustrasi |
NAFAZNEWS.COM - Seorang pria Berinisial H (43 tahun) diamankan Polres Metro
Jakarta Selatan atas dugaan melakukan persetubuhan anakdi bawah umur. Parahnya,
korban ternyata merupakan anak kandung tersangka sendiri.
Dalam empat tahun terakhir, tersangka tersangka telah
menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
“Awal 2017, sejak korban sembilan tahun di Riau, mulai
disetubuhi pelaku, ayah kandung sendiri," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah
dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6).
Menurut Azis,
motif awal tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri berawal dari aktivitas
sehari-hari yang dilakukan bersama. Mulai dari tidur satu ranjang, dimandikan,
dan tersangka meminta korban memijitnya. Sehingga hal itu menimbukan birahi
pada diri tersangka.
"Diminta
memijit oleh ayahnya yang akhirnya menimbulkan birahi sang ayah untuk melakukan
persetubuhan," ungkap Azis.
Saat ini, Azis
melanjutkan, tersangka telah resmi ditahan. Kemudian untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto
Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kejadian
ini sangat tragis, karena merusak anak sendiri ya. Saat ini sudah dilakukan penahanan
oleh tersangka, dan tim terpadu memberikan trauma healing terhadap
korban," tutur Azis.

Posting Komentar untuk "Berawal Dari Minta Pijit, Ayah Bejat Ini Nodai Anak Kandungnya"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat