NAFAZNEWS.COM - Seorang guru ngaji berinisial HS di Jakarta Utara menjadi tersangka pelaku pencabulan lima anak muridnya yang masih berusia di bawah umur. Korban pencabulan oleh HS diketahui merupakan seorang anak-anak yang masih berumur tujuh sampai sembilan tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan membenarkan kejadian tersebut.
Menurut penjelasan Guruh, HS melakukan aksi pencabulannya sebanyak dua sampai lima kali pada setiap korbannya.
"Ada lima orang korban yang tidak saya sebutkan inisialnya. Korban rata-rata masih berusia tujuh sampai Sembilan tahun," ungkap Guruh dilansir dari Cnn Indonesia.
Saat memulai aksinya, HS meminta kepada para anak murinya untuk memegang alat kelaminnya.
Tak cukup sampai situ, dikatakan pula bahwa HS juga sempat memegang alat kelamin korbannya.
HS juga sempat melakukan ancaman kepada korban agar mau menuruti aksi bejatnya tersebut.
Selain itu, korban juga dijanjikan sejumlah uang agar mau menuruti kemauan guru ngajinya tersebut.
Lebih lanjut, HS meminta kepada para korbannya agar tidak membocorkan kejadian itu ke siapa pun.
Bahkan, demi menutup mulut para korbannya, ia rela memberikan uang saku dan juga membelikan baju baru kepada para korban.
"Pelaku selalu berkata kepada korban-korbannya jangan bilang siapa-siapa. Dan untuk membujuknya, pelaku ini juga memberikan uang dan juga membelikan baju-baju baru kepada para korban," ungkap Guruh.
HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Adapun penangkapan tersebut tertuang dalam laporan nomor LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakarta Utara per tanggal 4 Juni 2021.
Sumber terkini.id
Posting Komentar untuk "Guru Ngaji Ini Cabuli Lima Muridnya"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat