![]() |
Habib Rizieq |
NAFAZNEWS.COM - Terdakwa kasus swab test RS Ummi Bogor Habib Rizieq Shihab dikritik keras oleh jaksa penuntut umum.
Kritikan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021.
Adapun agenda sidang tersebut yakni pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi Habib Rizieq oleh jaksa.
Baca Juga: Habib Rizieq Seret BuzzeRP dalam Sidang, Ade Armando: Sakit Mental,...
Sebagaimana yang diketahui bahwa jaksa menuntut Habib Rizieq atas dugaan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi Bogor. Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara.
Menurut jaksa, dalam pledoinya, Habib Rizieq kerap kali mengatakan kata-kata yang tak etis.
Ia pun membeberkan beberapa kata yang digunakan Habib Rizieq dalam pledoinya yang menurutnya tak etis.
"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi," kata jaksa, dikutip dari detik, Senin 14 Juni 2021.
"Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi," lanjutnya.
Jaksa menyayangkan perkataan Habib Rizieq tersebut mengingat Habib Rizieq merupakan orang yang terpandang di kalangan pengikutnya.
"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah," tutur jaksa.
"Tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," imbuhnya.
Jaksa kemudian mengkritik titel imam besar yang disematkan kepada Habib Rizieq oleh pengikutnya.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," pungkasnya.
sumber terkini.id
Kritikan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021.
Adapun agenda sidang tersebut yakni pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi Habib Rizieq oleh jaksa.
Baca Juga: Habib Rizieq Seret BuzzeRP dalam Sidang, Ade Armando: Sakit Mental,...
Sebagaimana yang diketahui bahwa jaksa menuntut Habib Rizieq atas dugaan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi Bogor. Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara.
Menurut jaksa, dalam pledoinya, Habib Rizieq kerap kali mengatakan kata-kata yang tak etis.
Ia pun membeberkan beberapa kata yang digunakan Habib Rizieq dalam pledoinya yang menurutnya tak etis.
"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi," kata jaksa, dikutip dari detik, Senin 14 Juni 2021.
"Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi," lanjutnya.
Jaksa menyayangkan perkataan Habib Rizieq tersebut mengingat Habib Rizieq merupakan orang yang terpandang di kalangan pengikutnya.
"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah," tutur jaksa.
"Tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," imbuhnya.
Jaksa kemudian mengkritik titel imam besar yang disematkan kepada Habib Rizieq oleh pengikutnya.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," pungkasnya.
sumber terkini.id
Posting Komentar untuk "Kritik Keras Habib Rizieq, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat