zmedia

MUI Tegaskan Kawin Kontrak Haram, Netizen Bilang Begini


NAFAZNEWS.COM - Penegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa kawin kontrak hukumnya haram membuat banyak netizen di media sosial berkomentar kritis.

Pasalnya, praktik kawin kontrak sudah terjadi selama puluhan tahun, khususnya di wilayah Cianjur serta Puncak. Namun, MUI baru menegaskan lagi sikapnya itu.

"Puluhan tahun , loe loe pade kamane?," tulis akun 4Y4NKZ di Twitter.

"MUI baru bangun tidur. Pdhal kawin kontrak dari dulu sudah ada…kok baru sekarang  bilang HARAM," tulis akun @alextham878.

"Lucu juga kawin kontrak itu dah puluhan tahun ada tp baru skrg dikomen MUI kemaren" kemana oiii ??," tulis @Leonsys0305.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebelumnya menyatakan kawin kontrak haram, salah satunya kawin kontrak di Cianjur haram.

Penegasan itu disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang kawin kontrak. Aturan larangan itu dirilis mulai Jumat pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Fahmi Salim menyambut positif Peraturan Bupati dan Pemda Cianjur terkait larangan tersebut.

Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa haram kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Menurutnya tidak ada kata terlambat untuk menertibkan persoalan ini.

"Kawin kontrak lebih keji dari perzinahan karena dikaitkan dengan ajaran agama Islam," kata Ustadz Fahmi Salim.

Kawin kontrak pernah diperbolehkan di zaman Rasulullah dalam konteks sangat terbatas yaitu untuk para mujahidin yang berperang jauh dari kota Madinah selama berbulan-bulan terpisah dari istri masing-masing.

Namun setelah peristiwa penaklukan kota Mekkah Nabi Muhammad SAW menghapus keringanan itu dan mengharamkan nikah kontrak.

"Kawin kontrak sangat bertentangan dengan ajaran Islam mengenai pernikahan yang harus dengan niatan baik untuk seumur hidup, kecuali terjadi perceraian yang hukumnya makruh," paparnya.

Sementara nikah kontrak sejak awal meniatkan ikatan pernikahan yang hanya berlangsung dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan sejauh ini aturan larangan kegiatan nikah kontrak masih menunggu evaluasi dari Pemprov Jawa Barat. Sehingga Perbup yang dirilis belum dicantumkan nomor dan sanksi tegas bagi pelaku..


Sumber: terkini.id

Posting Komentar untuk "MUI Tegaskan Kawin Kontrak Haram, Netizen Bilang Begini"