NAFAZNEWS.COM - Pemerintah perpanjang insentif perpajakan Covid-19 hingga Desember 2021. Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif fiskal atau perpajakan bagi wajib pajak terdampak Covid-19.
Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir Juni 2021 ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, perpanjangan periode insentif tersebut ini memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19.
"Pemerintah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun," imbuh Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin 21 Juni 2021.
Insentif yang diperpanjang tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan, diskon pajak korporasi sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25.
Kemudian, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku atas PPh final UMKM, membebaskan PPh 22 impor, serta mempercepat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, PPN properti juga diperpanjang hingga akhir 2021ini. Sebelumnya, dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya hingga Agustus 2021.
Adapun diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100 persen akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 persen.
Sebelumya, dalam PMK 31/2021, diskon PPnBM nol persen untuk mobil 1.500 cc hanya berlaku pada Maret-Mei 2021, sementara Juni-Agustus 2021 diskon PPnBM berlaku 50 persen, dan September-Desember 2021 berlaku diskon 50 persen.
Sri Mulyani menambahkan, perpanjangan insentif ini diberikan agar sektor ekonominya bangkit.
"Masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," terangnya.
Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir Juni 2021 ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, perpanjangan periode insentif tersebut ini memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19.
"Pemerintah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun," imbuh Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin 21 Juni 2021.
Insentif yang diperpanjang tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan, diskon pajak korporasi sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25.
Kemudian, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku atas PPh final UMKM, membebaskan PPh 22 impor, serta mempercepat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, PPN properti juga diperpanjang hingga akhir 2021ini. Sebelumnya, dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya hingga Agustus 2021.
Adapun diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100 persen akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 persen.
Sebelumya, dalam PMK 31/2021, diskon PPnBM nol persen untuk mobil 1.500 cc hanya berlaku pada Maret-Mei 2021, sementara Juni-Agustus 2021 diskon PPnBM berlaku 50 persen, dan September-Desember 2021 berlaku diskon 50 persen.
Sri Mulyani menambahkan, perpanjangan insentif ini diberikan agar sektor ekonominya bangkit.
"Masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," terangnya.
Posting Komentar untuk "Pemerintah Perpanjang Insentif Perpajakan Covid-19 hingga Desember 2021"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat