NAFAZNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis mati terhadap DUL, AND dan NAS yang merupakan kurir Narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram dan 23 ribu pil ekstasi, Senin (28/6/2021).
Vonis mati terhadap pelaku dibacakan Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H secara daring di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis.
Hukuman mati itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan mati.
Majelis hakim menerangkan bahwa, tiga terdakwa secara sah dan menyakin terbukti melakukan kejahatan dan pemufakatan jahat menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram dan 23 ribu pil ekstasi.
Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa dalam pembacaan putusan oleh Majelis hakim. Atas putusan tersebut ketiga terdakwa menyatakan banding.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ungkap Ketua Majlis Hakim Soni Nugraha.
Diketahui, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Ahad (06/12/20).
Petugas tersebut menangkap 4 buah tas yang berisikan barang haram puluhan kilogram sabu dan ekstasi di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Narkoba tersebut berasal dari wilayah Malaysia. Petugas membekuk 3 orang pelaku DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Ponsel.
Sumber: Riauaktual.com
Posting Komentar untuk "Pengadilan Negeri Bengkalis Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat