zmedia

PNS Gak Boleh ke Luar Kota selama Libur Nasional 2021

 


NAFAZNEWS.COM -  PNS gak boleh ke luar kota selama libur nasional 2021. Melonjaknya tingkat penularan virus corona usai libur Lebaran 2021 menjadi pertimbangan tersendiri bagi pemerintah untuk memangkas beberapa hari libur bersama. Hal itu juga dapat dilihat dari pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak diperbolehkan ke luar kota selama libur nasional tahun ini.


Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan pembatasan mobilitas dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Aturan baru tersebut bukan tanpa alasan. Semuanya dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Kebijakan yang tertuang dalam SE Menteri PANRB No 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai PNS Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, tersebut ditandatangani Menteri Tjahjo pada Jumat 25 Juni 2021.


Terdapat dua poin utama dalam aturan ini. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.


“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut, Jumat 25 Juni 2021.


Kendati demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).


Selanjutnya, PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Pengecualian juga berlaku bagi PNS yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.


Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.


Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.


Poin berikutnya adalah upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai. ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.


Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara itu, langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).


“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.





sumber terkini.id

Posting Komentar untuk "PNS Gak Boleh ke Luar Kota selama Libur Nasional 2021"