![]() |
Foto Kombes Yusri Yunus: (Lamhot Aritonang-detik) |
NAFAZNEWS.COM - Polisi menggerebek sebuah kafe di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diketahui tetap beroperasi saat PPKM darurat berlangsung. Di lokasi tersebut, polisi amankan 60 warga negara asing.
Polisi kemudian memeriksa kartu identitas dan dokumen dari para WNA tersebut. Hasilnya, mayoritas dari WNA tersebut tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
"Dari 60 warga negara asing 17 yang miliki KITAS (kartu izin tinggi sementara) dan paspor, 43 lainnya sama sekali nggak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Aparat keamanan kini telah menyerahkan 43 WNA tersebut ke pihak imigrasi. Selain itu Polda Metro Jaya pun telah menggandeng Mabes Polri untuk menyelidiki rekam jejak dari para WNA yang tidak kantongi izin tersebut.
"Makanya kita koordinasi dengan imigrasi untuk kita sebarkan ke imigrasi proses. Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri untuk datakan 60 orang itu apakah ada masalah lain," ungkap Yusri.
Selain itu, polisi pun telah melakukan pengecekan protokol kesehatan kepada pengunjung di kafe tersebut saat digerebek aparat pada Sabtu (3/7). Hasilnya, tiga warga negara asing dinyatakan positif virus Corona.
"Kita swab (antigen) semuanya, tiga warga negara asing ini positif. Kita PCR juga sama positif COVID. Bagaimana coba jadi klaster itu semuanya," ujar Yusri.
Selain tiga pengunjung warga negara asing, polisi pun menemukan satu kasir di kafe tersebut yang positif Corona. Keempat warga yang positif itu kini langsung diisolasi.
"Sementara yang 4 positif kita titipkan di isolasi mandiri Rusun Nagrek di Cilincing, Jakarta Utara," ungkap Yusri.
Kafe di Jakarta Utara ini menjadi salah satu dari empat tempat hiburan yang ditindak petugas dari tiga hari PPKM darurat. Empat lokasi lainnya berada di Jakarta Selatan, Bekasi, dan Tangerang.
Polisi akan terus melakukan penindakan kepada para tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat. Dia pun meminta masyarakat berperan aktif jika menemukan pelanggaran tersebut.
"Kami sampaikan kepada masyarakat silakan laporkan ke kami, laporkan ke Polda Metro, Polres apabila melihat langsung. Kami akan langsung datang ke sana untuk langsung lakukan penutupan," pungkas Yusri.
Sumber: Detik.com
Posting Komentar untuk "60 WNA di Jakut Langgar PPKM Darurat, Sebagian Tidak Kantongi Izin Tinggal"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat