![]() |
Anies lakukan sidak |
NAFAZNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Selasa (6/7), Anies melakukan sidak ke Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. Dari hasil sidak, Anies menemukan masih ada perusahaan yang bukan sektor esensial atau kritikal namun karyawannya tetap bekerja di kantor.
Padahal, aturan selama PPKM Darurat, seluruh perusahaan yang bukan sektor esensial wajib mengatur karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, tutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah, dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," kata Anies dalam unggahannya di akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7).
Dari hasil sidaknya, Anies juga menemukan perusahaan-perusahaan di sektor esensial atau kritikal yang tidak menaati aturan pembatasan kapasitas. Perusahaan-perusahaan ini turut mendapat sanksi penutupan sementara.
Anies mengatakan hukuman bagi perusahaan-perusahaan bandel bukan untuk membuat pihak lain puas. Ia menyatakan hukuman itu untuk menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ini adalah negara hukum, ini adalah negara yang diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan," ujar dia.
Posting Komentar untuk "Anies Segel Kantor Langgar PPKM Darurat, Pemilik Dipolisikan"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat