zmedia

Dianggap Sebar Hoaks COVID-19, dr Lois Terancam Hukuman10 Tahun Penjara


dr Lois


NAFAZNEWS.COM -  Pengacara Pitra Romadoni telah melaporkan dr Lois ke Polda Metro Jaya terkait ucapan wanita tersebut soal tidak percaya COVID-19.


dr Lois menjadi perdebatan setelah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam acara yang dipandu Hotman Paris.


Pitra Romadoni mengaku telah memberikan beberapa bukti kepada polisi bahwa dr Lois sebelumnya memang kerap berbicara sembarangan di media sosial.


"Bahwasannya bukti-bukti dr Lois yang diduga menyebarkan berita hoaks itu bukan hanya di akun YouTube ataupun video acara televisi Hotman Paris Show. Akan tetapi, fakta hukum berbicara kita menemukan bukti baru ada di akun Twitter atas nama dr Lois, yang kedua di Instagram. Jadi bukti-bukti ini sudah kita serahkan sepenuhnya kepada polisi," kata Pitra Romadoni, Senin (12/7).


Pitra Romadoni juga mengatakan bahwa dr Lois telah diamankan kepolisian untuk dimintai keterangan. Jika bersalah, dr Lois akan ditetapkan sebagai tersangka.


"Karena yang bersangkutan sudah diamankan, kita akan lihat dalam 2x24 jam apakah terlapor ini akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," beber Pitra Romadoni.


"Saya minta kepada pihak polri untuk menahan beliau agar tidak terjadi keributan-keributan selanjutnya," sambungnya.


Atas kasus tersebut, dr Lois kemungkinan terjerat pasal pelanggaran UU ITE dan penyebaran kabar bohong atau palsu. Ia juga kemungkinan akan dijerat Undang Undang No 4 Tahun 184 tentang wabah penyakit menular.


Ancaman hukuman yang kemungkinan diterima dr Lois adalah penjara selama 10 tahun lebih.


Sumber: https://www.insertlive.com/

Posting Komentar untuk "Dianggap Sebar Hoaks COVID-19, dr Lois Terancam Hukuman10 Tahun Penjara"