![]() |
Polsek Senen gelar rilis kasus kebakaran di SPBU Senen (foto: MNC Portal/Bagja) |
NAFAZNEWS.COM - Satuan Reskrim Polsek Senen menangkap seorang karyawati SPBU berinisial RWA (26), karena nekat membakar kantornya di SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), terbakar pada Rabu 2 Juni 2021 lalu.
Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan, di SPBU itu pelaku bekerja sebagai bendahara.
"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Ari di Mapolsek Senen, Kamis (1/7/2021).
Ari menjelaskan, RWA menggelapkan uang dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021 sebesar Rp165 juta.
Untuk menghilangkan jejaknya, RWA mengumpulkan sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor. Ia lalu menyulut api menggunakan sebuah korek yang telah dipersiapkan dalam tasnya.
Api pun makin membesar sehingga membakar kantor SPBU itu. Petugas Damkar pun beruntung dapat segera memadamkan api sebelum merambat ke titik lain.
Ari menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan kepolisian datang untuk memadamkan api.
Sekitar empat hari usai kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Selain itu ada sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP," tutupnya.
Sumber: Okezone.com
Posting Komentar untuk "Gelapkan Uang Rp165 Juta, Karyawati Ini Bakar Kantor Pom Bensin"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat