NAFAZNEWS.COM - I rma Handayani dari LaporCovid19 bersama dengan epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono dan ilmuwan Sulfikar Amir membuat petisi menolak vaksinasi berbayar di Indonesia. Irma menilai vaksin berbayar merupakan pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat.
"Pemerintah dimandatkan konstitusi untuk memenuhi hak atas kesehatan setiap warga negara. Termasuk di antaranya untuk mendapatkan vaksin COVID-19 secara gratis. Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan diam-diam justru mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 19 Tahun 20211 sebagai dasar hukum pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang tidak etis, yaitu vaksinasi berbayar untuk individu/perorangan. Praktik seperti ini jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi," ujar Irma dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Irma juga menilai hal ini merupakan bentuk inkonsistensi nyata dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada pengujung tahun lalu, Jokowi menyatakan bahwa vaksin COVID-19 diberikan secara gratis.
"Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan pada Desember 2020 lalu bahwa Vaksin COVID-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat," tuturnya.
Irma menuturkan vaksin mandiri ini melanggar konstitusi, undang-undang kesehatan hingga undang-undang dasar. Di mana dalam aturan, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan dan fasilitas.
"Melanggar semangat dan mandat konstitusi, Undang undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara," kata Irma.
"UUD RI 1945 Pasal 28H ayat (1) secara khusus menyebutkan: Setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan Pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak," sambungnya.
Selain itu, dengan adanya vaksin mandiri ini juga disebut untuk mengambil keuntungan. Padahal menurutnya meningkatkan herd immunity dilakukan dengan vaksinasi sesuai prioritas.
"Memanipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan. Sekali lagi, pemerintah menggunakan salah satu argumen untuk melakukan program vaksinasi adalah untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity. Ini harus diluruskan. Kekebalan kelompok bisa lebih cepat dicapai jika vaksinasi dilakukan sesuai dengan prioritas kerentanan, melalui tata laksana yang mudah, efikasi dan keamanan vaksin yang kuat," kata Irma.
Irma juga menilai selama ini uang yang digunakan pemerintah untuk membeli vaksin merupakan uang rakyat. Sehingga menurutnya, pemerintah harusnya memaksimalkan akses dan kemudahan pelaksanaan vaksin.
"Selama ini pengadaan vaksinasi Covid-19 menggunakan skema pembelian oleh Pemerintah dan/atau mendapatkan donasi dari negara lain (CEPI/COVAX). Artinya, uang yang digunakan oleh Pemerintah untuk membeli vaksin ke Produsen merupakan uang rakyat. Di tengah lambatnya pelaksanaan dan keterbatasan ketersediaan vaksin, seharusnya pemerintah memaksimalkan akses dan kemudahan dalam pelaksanaan vaksinasi program," ujar Irma.
Jokowi jamin vaksin gratis
Pada 16 Desember 2020 lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 adalah gratis. Dia menjamin semua masyarakat bisa mengakses vaksin COVID-19.
"Setelah menerima banyak masukan masyarakat dan melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis," kata Presiden Jokowi lewat YouTube Sekretariat Kepresidenan, Rabu (16/12/2020).
"Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," tegasnya.
Sumber: Detik.com
Posting Komentar untuk "Petisi Menolak Vaksinasi Berbayar, Konsistensi Jokowi Disorot"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat