zmedia

Sudah Deal Lakukan Pelayanan Pijat, Dua Pasangan Sesama Jenis ini Malah Berkelahi Hingga Tewas



NAFAZNEWS.COM - Pasangan sesama jenis terlibat perkelahian hingga salah satunya meninggal dunia.


Tempat kejadian perkara di apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Jawa Barat.


Kejadian tersebut berawal saat korban yang identitasnya tak disebutkan meminta pelaku berinisial AS untuk datang memijatnya di apartemennya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebut pelaku merupakan pekerja di apartemen.


"Pelaku dihubungi korban, memintanya untuk memijat, dihubungi korban untuk memijat di kamar apartemennya," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).


Lebih lanjut, Yusri mengatakan kalau pelaku memang memiliki kelainan seksual.


Kedua pasangan sesama jenis ini sebelumnya sudah saling mengenal. 


Kata Yusri mereka tergabung dalam sebuah aplikasi chatting online.


Saat di kamar apartemen korban, AS langsung diminta untuk memijat dengan persetujuan uang tunai Rp300 ribu.


Keduanya sepakat.


Kendati begitu, saat sedang melakukan pekerjannya, AS mengetahui kalau korban ternyata positif Covid-19.


"Mendengar itu, pelaku berniat memutuskan untuk menyudahi atau tidak melanjutkan pekerjaan (memijat korban)," kata Yusri.


Hal itu tidak diterima oleh korban hingga akhirnya mereka terlibat perkelahian di dalam kamar yang letaknya ada di lantai 26 apartemen tersebut.


Tindakan pelaku yang mencekik leher orang tersebut, membuat nyawa dari korban itu tidak tertolong.


"Sehingga terjadi perkelahian kemudian pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," kata Yusri.


Berbelanja dengan Kartu Kredit Korban


Usai mencekik korbannya hingga tewas kata Yusri, AS membawa lari tas korban berisi kartu kredit, hingga telepon genggam.


Bahkan pelaku juga sempat berbelanja dengan kartu kredit korban untuk kebutuhannya sendiri.


Jika ditaksir total belanjanya mencapai Rp 30 juta.


"Pelaku membeli bermacam-macam barang, termasuk HP, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," tukasnya.


Guna mengungkap pernyataan lanjutan dari pelaku AS, pihak kepolisian kata Yusri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.


Akibat ulahnya AS disangkakan Pasal 338 tentang pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Sumber: bali.tribunnews.com

Posting Komentar untuk "Sudah Deal Lakukan Pelayanan Pijat, Dua Pasangan Sesama Jenis ini Malah Berkelahi Hingga Tewas"