NAFAZNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi polemik penahanan Habib Rizieq Syihab yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi usai masa penahanan dalam perkara Petamburan dan Megamendung habis.
Ia mengatakan bahwa memang Pengadilan Tinggi tidak harus menahan meskipun putusan pengadilan tidak memerintahkan ditahan dalam Putusan RS UMI. Sebab, pada saat putusan Perkara RS Umi status HRS masih dalam penahanan perkara lain dalam hal ini Petamburan dan Megamendung.
"Ketika perkara lain tersebut telah habis masa hukumannya maka PT mulai menahan HRS terkait RS Umi. Karena Putusan Perkara RS UMI sudah memutuskan untuk dipidana penjara selama 4 tahun," jelasnya dalam keterangan persnya.
Suparji menilai bahwa penahanan terhadap terdakwa oleh Pengadilan Tinggi dimungkinkan. Hal ini dalam rangka memudahkan pemeriksaan perkaranya
"Dengan penjelasan di atas tentunya tidak ada pelanggaran terkait penahanan. Karena Pengadilan Tinggi memungkinkan untuk melakukan penahanan dalam rangka memudahkan penanganan perkara," paparnya.
"Namun demikian, alasan penahanan terhadap HRS harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Bagi pihak HRS, Suparji menilai bahwa tidak ada langkah hukum yang bisa diambil kecuali menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi. Bila tidak puas dengan putusan PT, maka ia menyarankan agar mengajukan upaya hukum.
"Tidak ada langkah kecuali menunggu Putusan Perkaranya dari Pengadilan Tinggi. Dan jika tetap diputuskan sama dengan putusan PN atau lebih, maka jalan satu satunya yang harus dilakukan oleh penasehat hukum yaitu mengajukan kasasi," pungkas Suparji. ***
Ia mengatakan bahwa memang Pengadilan Tinggi tidak harus menahan meskipun putusan pengadilan tidak memerintahkan ditahan dalam Putusan RS UMI. Sebab, pada saat putusan Perkara RS Umi status HRS masih dalam penahanan perkara lain dalam hal ini Petamburan dan Megamendung.
"Ketika perkara lain tersebut telah habis masa hukumannya maka PT mulai menahan HRS terkait RS Umi. Karena Putusan Perkara RS UMI sudah memutuskan untuk dipidana penjara selama 4 tahun," jelasnya dalam keterangan persnya.
Suparji menilai bahwa penahanan terhadap terdakwa oleh Pengadilan Tinggi dimungkinkan. Hal ini dalam rangka memudahkan pemeriksaan perkaranya
"Dengan penjelasan di atas tentunya tidak ada pelanggaran terkait penahanan. Karena Pengadilan Tinggi memungkinkan untuk melakukan penahanan dalam rangka memudahkan penanganan perkara," paparnya.
"Namun demikian, alasan penahanan terhadap HRS harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Bagi pihak HRS, Suparji menilai bahwa tidak ada langkah hukum yang bisa diambil kecuali menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi. Bila tidak puas dengan putusan PT, maka ia menyarankan agar mengajukan upaya hukum.
"Tidak ada langkah kecuali menunggu Putusan Perkaranya dari Pengadilan Tinggi. Dan jika tetap diputuskan sama dengan putusan PN atau lebih, maka jalan satu satunya yang harus dilakukan oleh penasehat hukum yaitu mengajukan kasasi," pungkas Suparji. ***
Posting Komentar untuk "Pakar Pidana: Penahanan HRS Perlu Diperjelas"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat