NAFAZNEWS.COM - Panti pijat ilegal di Singapura digerebek polisi karena menyediakan layanan berhubungan intim kepda para pelanggan.
Pada razia tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan penyedia jasa dan ahli pijat yang dianggap telah melakukan pelanggaran.
Empat dari sembilan panti pijat yng digerebek ternyata todak mengantongi izin. Hal tersebut dijabarkan kepolisian Singapura, Sabtu, 14 Agustus 2021, seperti dikutip mediakepri.co dari laman Pikiran-Rakyat.com via CNA.
Selain itu, ada dua wanita yang berusia 37 dan 45 tahun yang yang ikut diangkut karena terbukti menyediakan pelayanan ekstra dibalik layanan pijat.
Penggerebekan panti pijat itu berlangsung antara 4 sampai 11 Agustus. Polisi merazia sejumlah gerai seperti Ang Mo Kio Avenue 4, Ang Mo Kio Avenue 10, Brighton Crescent, Hougang Avenue 8, Upper Paya Lebar Road, dan Yio Chu Khang Road.
Penyelidikan terhadap sembilan orang yang diamankan masih berlangsung hingga saat ini.
Hukum di Singapura terhadap pelanggaran panti pijat ilegal bisa didenda 100 dolar Singapura atau sekira Rp106.189.000 (kurs Rp10.000) atau hukuman penjara hingga dua tahun atau keduanya.
Untuk para pelanggar yang tidak jera akan didenda dua kali lipat dan hukuman penjara lima tahun.
Sedangkan mereka yang dihukum karena sengaja meminta, menerima, atau menyetujui gratifikasi sebagai bujukan atau imbalan untuk memberikan apapun.
Dan atau yang menyediakan layanan itu, melalukan atau akan membantu pelacuran orang lain (perempuan atau gadis) juga menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda senilai 100 dolar.
Pada razia tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan penyedia jasa dan ahli pijat yang dianggap telah melakukan pelanggaran.
Empat dari sembilan panti pijat yng digerebek ternyata todak mengantongi izin. Hal tersebut dijabarkan kepolisian Singapura, Sabtu, 14 Agustus 2021, seperti dikutip mediakepri.co dari laman Pikiran-Rakyat.com via CNA.
Selain itu, ada dua wanita yang berusia 37 dan 45 tahun yang yang ikut diangkut karena terbukti menyediakan pelayanan ekstra dibalik layanan pijat.
Penggerebekan panti pijat itu berlangsung antara 4 sampai 11 Agustus. Polisi merazia sejumlah gerai seperti Ang Mo Kio Avenue 4, Ang Mo Kio Avenue 10, Brighton Crescent, Hougang Avenue 8, Upper Paya Lebar Road, dan Yio Chu Khang Road.
Penyelidikan terhadap sembilan orang yang diamankan masih berlangsung hingga saat ini.
Hukum di Singapura terhadap pelanggaran panti pijat ilegal bisa didenda 100 dolar Singapura atau sekira Rp106.189.000 (kurs Rp10.000) atau hukuman penjara hingga dua tahun atau keduanya.
Untuk para pelanggar yang tidak jera akan didenda dua kali lipat dan hukuman penjara lima tahun.
Sedangkan mereka yang dihukum karena sengaja meminta, menerima, atau menyetujui gratifikasi sebagai bujukan atau imbalan untuk memberikan apapun.
Dan atau yang menyediakan layanan itu, melalukan atau akan membantu pelacuran orang lain (perempuan atau gadis) juga menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda senilai 100 dolar.
Posting Komentar untuk "Sediakan Layanan Intim, Panti Pijat Ilegal Digerebek Polisi"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat