zmedia

Tindak Pinjol Ilegal, Kominfo: Akan Kita Bersihkan



NAFAZNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk menertibkan pinjaman online (pinjol) yang bikin resah masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa Kominfo akan bertindak tegas terhadap pinjol ilegal.



Terhitung sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kominfo telah memblokir 4.874 akun pinjaman online. Untuk tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.


"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ujar Menkominfo Johnny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021).



Johnny melanjutkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.



"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tegas Johnny.



Di samping itu, Kominfo sendiri telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjol dan penangkalan pinjol ilegal.



"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar," tandas Johnny.



Disampaikan Menkominfo, lebih dari 68 juta masyarakat RI mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan fintech tersebut. Keuntungan pinjol disebut mencapai Rp 260 triliun.



Seiring dengan tren tersebut, banyak oknum yang memanfaatkan dengan menyalahgunakan adanya pinjol ilegal.



"Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," tuturnya.




Sumber: Detik.com

Posting Komentar untuk "Tindak Pinjol Ilegal, Kominfo: Akan Kita Bersihkan"