IY dan TA, pria brondong selingkuhannya saat diamankan polisi. (medansatu.com/ist)
Nafaznews.com - Hati pria ini hancur berkeping-keping saat memergoki istrinya ngamar di hotel bareng pemuda brondong. Saat ditanya, istrinya ngaku 3 kali melakukan ‘begituan’.
Informasi yang dihimpun, Senin (19/11/2018), pasangan zinah digerebek suami dan polisi di kamar No. 30 Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Keduanya berinisial IY (33) dan pria pasangan selingkuhannya, TA (20). Penggerebekan dilakukan polisi setelah suami IY, ES (33), melapor ke Polsek Banjar Agung sesuai dengan laporan No. LP/1231/XI/ 2018/Polda Lpg/ResTuba/Sek Banjar.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH mengatakan, pasangan mesum tersebut ditangkap hari Jumat (16/11) sekira pukul 22.00 WIB.
Pasangan bukan suami itu, lanjut kapolsek, digerebek saat sedang berada di dalam kamar. “TA berstatus bujangan, warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur dan IY berstatus IRT (ibu rumah tangga), status telah menikah, merupakan warga Kampung Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujarnya.
Kompol Rahmin mengatakan, ES, suami IY-dalam laporannya mengatakan, awalnya ES menerima SMS dari IY. Istrinya itu mengatakan, ia kan pulang dari Jambi, tempatnya berkerja sebagai pengasuh bayi.
“Namun setelah satu hari ditunggu, IY belum juga bisa dihubungi melalui HP-nya. Tanpa disengaja adik kandung ES melihat IY sedang bersama seorang laki-laki di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, mendapatkan kabar tersebut, ES langsung mencari di mana keberadaan IY,” terangnya.
Akhirnya ES melihat istrinya sedang bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke Hotel Nusantara Kamar No. 38. Melihat kejadian tersebut, ES langsung melapor ke Polsek Banjar Agung.
“Petugas kami yang mendapatkan informasi, langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara), lalu membawa TA dan IY ke Mapolsek Banjar Agung,” papar Kompol Rahmin.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap TA dan IY di Mapolsek, diperoleh keterangan bahwa mereka telah menginap di hotel itu sejak dua hari sebelumnya. “Dan, telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, TA dan IY akan dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana tentang tindak pidana perzinahan. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan,” tandasnya.
Sumber: Medansatu.com
Posting Komentar untuk "Pergoki Istri Ngamar Bersama Pria Lain, Pebgakuan sang Istri Buat Hati Pria Ini Tambah Hancur"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat