Melansir laman iNews.id, Minggu (9/2/2020), oknum anggota tersebut berpangkat Aipda. Dirinya diciduk penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar lantaran disinyalir menjadi penyandang dana untuk membeli narkoba jenis sabu dari seorang bandar.
Kepala Biro Operasi Polda Sulbar, Kombes Pol Subchan menyatakan, sebelum mengamankan WA, polisi sudah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial S, MN, dan H.
"Diduga dia sebagai penyadang dana, ada bukti transfer membeli barang tersebut," ungkap Subchan.
Dia menjelaskan, polisi mulanya menangkap kurir berisnial S. Kasus dikembangkan hingga ke pelaku MN, dan seorang sopir berinisial H. H diketahui mendapat transferan uang untuk membeli narkoba dan dikirim ke wilayah lain.
"Pengiriman bukan ke WA, tapi ke yang lain," tuturnya.
Polisi menyita satu sachet narkoba jenis sabu, dan buku tabungan serta bukti transfer dari rekening oknum polisi WA kepada salah satu tersangka lain senilai Rp1 juta. Pelaku dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara.
sumber: okezone
Posting Komentar untuk "Nyambi Jadi Bandar Sabu, Oknum Kanit Intel Polsek Diringkus"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat