![]() |
Zulkifli sesaat setelah ditangkap dari dalam kandang ayam. (ist/metro24jam.com) |
NAFAZNEWS.COM - Gugup saat keberadaannya diketahui polisi, terduga pengedar sabu-sabu, Zulkifli Matondang alias Zul (34), coba bersembunyi ke kandang ayam milik warga tak jauh dari kediamannya di Dusun V, Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai.
Namun, upaya pria yang sebelumnya dikenal licin bagai belut dalam menjalankan bisnisnya kali berhasil digagalkan tim Opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi.
Penggrebekan tersebut dilakukan, Selasa (13/10) sekira pukul 17.30 Wib, setelah polisi mendapat pengaduan dari warga setempat terkait bisnis haram yang dijalankan Zulkifli.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka ini selalu mengedarkan sabu-sabu di kampungnya," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Sopian, Jum'at (16/10/2020).
Menindaklanjuti keresahan masyarakat setempat, polisi langsung melakukan penggerebekan di tempat bekas bangunan kadang ayam belakang rumah warga.
"Tesangka ini dilaporkan sering melakukan transaksi di bangunan bekas kandang ayam," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebuah dompet warna pink berisikan 1 paket sabu-sabu seberat 5,45 gram (bruto), 105 lembar plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik berikut baterai, sebatang pipet yang sudah diruncingkan ujungnya, uang tunai Rp150 ribu serta 1 unit handphone merk Nokia.
Saat diinterogasi, Zulkifli mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DN, warga Pasar 7 Tembung,
Polisi melakukan pengembangan dengan coba memesan sabu kepada pria yang disebutkan Zulkifli. namun nomor handphone yang diberikan ternyata tidak aktif lagi.
"Tersangka kita kenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
sumber: metro24jam.com
Namun, upaya pria yang sebelumnya dikenal licin bagai belut dalam menjalankan bisnisnya kali berhasil digagalkan tim Opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi.
Penggrebekan tersebut dilakukan, Selasa (13/10) sekira pukul 17.30 Wib, setelah polisi mendapat pengaduan dari warga setempat terkait bisnis haram yang dijalankan Zulkifli.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka ini selalu mengedarkan sabu-sabu di kampungnya," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Sopian, Jum'at (16/10/2020).
Menindaklanjuti keresahan masyarakat setempat, polisi langsung melakukan penggerebekan di tempat bekas bangunan kadang ayam belakang rumah warga.
"Tesangka ini dilaporkan sering melakukan transaksi di bangunan bekas kandang ayam," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebuah dompet warna pink berisikan 1 paket sabu-sabu seberat 5,45 gram (bruto), 105 lembar plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik berikut baterai, sebatang pipet yang sudah diruncingkan ujungnya, uang tunai Rp150 ribu serta 1 unit handphone merk Nokia.
Saat diinterogasi, Zulkifli mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DN, warga Pasar 7 Tembung,
Polisi melakukan pengembangan dengan coba memesan sabu kepada pria yang disebutkan Zulkifli. namun nomor handphone yang diberikan ternyata tidak aktif lagi.
"Tersangka kita kenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
sumber: metro24jam.com
Posting Komentar untuk "Digrebek Polisi, Pengedar Sabu di Dolok Masihul Ini Sembunyi ke Kandang Ayam"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat