NAFAZNEWS.COM - Kasus Covid-19 meningkat akibat libur akhir Oktober hingga awal November lalu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan mengurangi libur di akhir tahun nanti.
Sebagai tindaklanjut, pemerintah akan segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020.
"Benar (akan direvisi)," kata Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan bersama Menko PMK dalam beberapa hari ke depan. "Dalam beberapa hari ke depan akan dirapatkan oleh Menko PMK untuk merevisi keputusan libur akhir tahun," ungkapnya.
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, terdapat 1 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.
sumber: okezone.com
Sebagai tindaklanjut, pemerintah akan segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020.
"Benar (akan direvisi)," kata Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan bersama Menko PMK dalam beberapa hari ke depan. "Dalam beberapa hari ke depan akan dirapatkan oleh Menko PMK untuk merevisi keputusan libur akhir tahun," ungkapnya.
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, terdapat 1 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.
sumber: okezone.com
Posting Komentar untuk "Jadwal Libur Panjang Akhir Tahun Sebelum Dikurangi"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat