![]() |
Habib Rizieq Shihab |
Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan kliennya dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Pertanyaan kurang-lebih ada 56 dan berkisar berkutat kerumunan Megamendung pada 13 November 2020 lalu di Ponpes Markas Syariah Megamendung, Jawa Barat, yang menjadi objek pelaporan pada kasus kerumunan di Megamendung ini," kata Aziz Yanuar dalam keterangan video, Senin (28/12).
Aziz mengatakan, Imam Besar FPI diperiksa sekitar 3,5 jam yakni mulai pukul 11.00 hingga pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020 Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.
sumber: rmol.id
Posting Komentar untuk "Habib Rizieq Dicecar 56 Pertanyaan Soal Kerumunan Megamendung"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat