zmedia

Ini Hukum Istri Menceraikan Suami yang Mengalami Impotensi dalam Islam

Ilustrasi



NAFAZNEWS.COM - Suami  impotensi tentu sangat berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga. Istri bisa saja secara materi tercukupi, namun apakah nafkah batin sama halnya? Lantas, bolehkan istri gugat cerai suami dengan alasan tadi?  


Ketika suami tidak bisa melakukan hubungan karena sakit atau impoten, sementara istri tidak ridha, apakah istri langsung memiliki hak untuk mengajukan khulu’ (gugat cerai)?


Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,


Pertama, istri berhak mengajukan gugat cerai di pengadilan agama. Selanjutnya hakim menunggu selama setahun. Jika dalam waktu selama setahun, suami masih tidak menggauli istrinya maka hakim berhak menfasakh (menceraikan) pernikahan.



Ibnu Qudamah menjelaskan, 


وجملة ذلك أن المرأة إذا ادعت عجز زوجها عن وطئها لعنة … ويؤجل سنة في قول عامة أهل العلم وعن الحارث بن ربيعة أنه أجل عشرة أشهر


Kesimpulannya, wanita yang melaporkan bahwa suaminya tidak bisa berhubungan karena impoten…. [lalu Ibnu Qudamah menjelaskan apa yang harus dilakukan hakim]… dan ditunggu selama setahun, menurut pendapat banyak ulama. sementara diriwayatkan dari al-Harits bin Rabi’ah, dia ditunggu selama 10 bulan. (al-Mughni, 7/604).


Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan adanya masa tunggu ini berlaku jika penyakit impoten yang diderita sang suami, memungkinkan untuk disembuhkan. Sehingga jika penyakit impoten itu tidak memungkinkan untuk disembuhkan maka tidak perlu menunggu.


Imam Ibnu Utsaimin mengomentari pendapat ini, 


فإنه إذا قرر الأطباء من ذوي الكفاءة والأمانة أنه لن تعود إليه قوة الجماع فلا فائدة من التأجيل


Jika dokter yang berpengalaman dan amanah menetapkan bahwa kemampuan seksual suami tidak akan lagi kembali, maka tidak ada manfaatnya dilakukan penantian. (as-Syarh al-Mumthi’, 12/207).


Kedua, istri berhak gugat cerai karena suami impoten. Kecuali jika penyakit impoten ini bisa disembuhkan.



Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, 


أنه إذا عجز عن الوطء لمرض ، وطلبت الفسخ : فإنها تفسخ ، إلا إذا كان هذا المرض مما يعلم ، أو يغلب على الظن : أنه مرضٌ يزول بالمعالجة ، أو باختلاف الحال ، فليس لها فسخ ؛ لأنه ينتظر زواله


Jika suami tidak bisa berjimak karena sakit, dan istri gugat cerai maka gugatan cerai bisa dikabulkan. Kecuali jika sakit ini diketahui atau diduga kuat bisa disembuhkan dengan diobati. Atau bisa disembuhkan dengan dikondisikan. Maka istri tidak berhak gugat cerai. Karena bisa ditunggu sembuhnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 12/410).


Ketiga, jika dipastikan suami impoten dan istri tidak ridha, maka istri berhak gugat cerai tanpa harus menunggu kesembuhan suaminya. 


Ini merupakan pendapat Syakhul Islam dan Abu Bakr Abdul Aziz – ulama hambali -.


Al-Mardawi mengatakan, 


واختار جماعة من الأصحاب أن لها الفسخ في الحال منهم أبو بكر في التنبيه والمجد في المحرر


Beberapa ulama madzhab hambali berpendapat bahwa sang istri berhak untuk langsung gugat cerai. Diantaranya adalah Abu Bakr dalam kitabnya at-Tanbih dan al-Majd Ibnu Taimiyah dalam al-Muharrar. (al-Inshaf, 8/138).


Kesimpulannya, istri berhak untuk gugat cerai karena suami impoten. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai teknis dan tata caranya.


Sumber; Okezone.com

Posting Komentar untuk "Ini Hukum Istri Menceraikan Suami yang Mengalami Impotensi dalam Islam"