![]() |
Cynthiara Alona (Foto: IG Cynthiara Alona) |
NAFAZNEWS.COM - Cynthiara Alona ikhlas dijadikan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Ya mungkin ini sudah jalan Allah, jadi saya ikhlas, saya terima," ujar Alona di Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (14/7/2021).
Cynthiara Alona lantas menyatakan siap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Ikut prosedur saja sebagai Warga Negara Indonesia yang baik," kata dia.
Meski di sisi lain, Alona tetap berkeyakinan bahwa apa yang dia lakukan semata demi memikirkan nasib usaha serta para pekerjanya yang terdampak pandemi Covid-19.
"Namanya orang usaha ya, apalagi di pandemi seperti ini kami maunya cukup untuk karyawan, untuk listrik dan lain-lain," tuturnya.
Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Sangkaan kepada Cynthiara Alona diperberat setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktek prostitusi tersebut.
"Kami sangkakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika itu.
Sumber: Okezone.com
Posting Komentar untuk "Jadi Tersangka Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Pasrah"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat