NAFAZNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan paket data dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Kemendikburistek dan Kementerian Agama. Subsidi kuota belajar ditujukan pada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen bersamaan dengan dilanjutkannya sekolah daring selama penanganan pandemi COVID-19.
"Kemendikbudristek dan Kemenag meresmikan lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021," dikutip dari laman Instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri, Sabtu (7/8/2021).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem juga mengumumkan hal tersebut melalui konferensi pers daring Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021 pada Rabu (04/08/2021).
Bantuan paket data diberikan selama tiga bulan mulai September sampai November setiap tanggap 11-15 di tiap bulannya. Kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak kuota diterima para siswa, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Sedangkan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19 akan disalurkan mulai September 2021.
"Pada September, Oktober, November 2021, kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," papar Nadiem.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang telah diblokir oleh Kemenkominfo, daftar aplikasi yang diblokir dapat dilihat di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Berikut ini daftar besaran paket data kuota internet Kemendikbud:
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB per bulan.
2. Peserta didik Pendidikan Dasar dan Menengah, 10 GB per bulan
3. Pendidik PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah 12 GB per bulan
4. Mahasiswa dan dosen 15 GB per bulan.
Bagi Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah atau Pimpinan Perguruan Tinggi) diminta untuk segera melakukan pemutakhiran data dan nomor ponsel siswa, guru, mahasiswa hingga dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Selain itu, segera mengunggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (jenjang PAUD dan Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk pendidikan tinggi) dengan batas waktu paling lambat 31 Agustus 2021.
Sementara itu, untuk bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Apabila biaya UKT nya lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswanya.
Sasaran penerima merupakan mahasiswa aktif, bukan penerima beasiswa Bidikmisi atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Cara mendaftar untuk mendapat bantuan UKT yaitu sebagai berikut:
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
3. Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi.
Sumber: Detik.com
Posting Komentar untuk "Cek! Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah Lanjut Lagi"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat