zmedia

Diduga Setubuhi Adik Ipar, Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi

 


Sang 'Predator Seks' berinisial SS, yang berusia 27 tahun itu, harus berurusan dengan aparat kepolisian.


Dia ditangkap di kediamannya di Kampung Jagung, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Jumat (25/12/2020).


Menurut Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri, SS ditangkap menyusul adanya laporan kasus asusila yang dilayangkan kakak korban. Yang juga merupakan istri pelaku.


"Saat penangkapan juga telah didapatkan sebuah taji di badan tersangka. Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, ia (SS) mengakui semua perbuatannya," ungkap Sandri kepada awak media.


SS sendiri diketahui bekerja di lingkup pemerintah daerah. Bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Perbuatannya terungkap setelah korban bercerita ke kakaknya.


"Selanjutnya kakaknya membawa korban ke rumah sakit. Dan (korban) sempat dirawat medis," tambah Sandri, seperti dikutip dari pedomanmedia.


Atas perbuatannya, SS terancam kurungan penjara (bui) maksimal 15 tahun.


Dia dijerat pasal pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," jelas Sandri



sumber: antvklik.com

Posting Komentar untuk "Diduga Setubuhi Adik Ipar, Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi"